bogortraffic.com, BOGOR- Persaingan dunia kerja yang semakin ketat tampaknya membuat sejumlah wanita di Kabupaten Bogor mengambil jalan pintas dengan menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK). Hal ini terungkap saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) dan menangkap lima PSK di beberapa rumah indekos, Sabtu (12/10/2024) dini hari.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, menyatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan di wilayah Cibinong Raya, dengan lima PSK terindikasi menawarkan jasa mereka melalui aplikasi Michat.
“Hari ini, kami melaksanakan operasi pekat di sekitar Cibinong Raya dan menangkap lima perempuan yang terindikasi sebagai PSK di salah satu aplikasi,” jelas Anwar.
Saat ini, kelima PSK tersebut sedang menjalani interogasi di Mako Satpol PP Kabupaten Bogor dengan didampingi oleh Dinas Sosial untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Selain menangkap PSK, Satpol PP Kabupaten Bogor juga berhasil mengamankan 329 botol minuman keras (miras) ilegal yang dijual di warung kelontong tanpa izin di tiga lokasi, yakni Kecamatan Babakanmadang, Citeureup, dan Cibinong.
“Sebanyak 329 botol miras tidak berizin berhasil kami amankan dari tiga titik di wilayah Babakanmadang, Citeureup, dan Cibinong,” tutup Anwar.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Kabupaten Bogor dalam menjaga ketertiban umum dan memberantas penyakit masyarakat di wilayah tersebut.





