Satpol PP Kabupaten Bogor Berhasil Sita Ribuan Rokok Ilegal

Satpol PP merazia rokok ilegal di dua kecamatan di Kabupaten Bogor. (Foto: Dok. Satpol PP Kabupaten Bogor)

bogortraffic.com, BOGOR- Satpol PP Kabupaten Bogor berhasil menyita ribuan bungkus rokok ilegal dari sejumlah pedagang di wilayah Kabupaten Bogor. Sebanyak 112.444 batang rokok tanpa cukai terjaring dalam operasi yang digelar di Kecamatan Cigombong dan Caringin.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan bersama dengan Bea Cukai Kota Bogor sebagai bagian dari upaya memberantas peredaran barang ilegal, khususnya hasil tembakau tanpa cukai.

Bacaan Lainnya

“Sebanyak 112.444 batang rokok ilegal terjaring pada operasi tersebut,” kata Anwar dalam keterangannya pada Sabtu, 28 September 2024.

Rokok-rokok ilegal tersebut disita dari sejumlah warung di dua kecamatan. Saat ini, barang-barang tersebut telah diamankan di Kantor Bea Cukai Kota Bogor untuk proses lebih lanjut.

Anwar menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan operasi serupa di berbagai wilayah di Kabupaten Bogor, baik terkait rokok ilegal, penyakit masyarakat (pekat), maupun peredaran minuman keras (miras).

“Kami akan terus melakukan kegiatan operasi di wilayah Kabupaten Bogor, baik itu rokok ilegal, penyakit masyarakat, ataupun peredaran minuman keras,” ujarnya.

Upaya ini merupakan bagian dari langkah penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan perundang-undangan, terutama yang terkait dengan barang kena cukai, guna menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan