bogortraffic.com, BOGOR – Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pungutan liar (pungli) terhadap para pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Asem, Jalan Merdeka, Kota Bogor. Kedua pelaku, AJ (41) dan AR alias D (42), ditangkap oleh petugas Polsek Bogor Tengah pada Kamis (3/10/2024).
“Telah diamankan oleh personel Polsek Bogor Tengah (pelaku) atas nama AJ (41) dan AR alias D (42) yang diduga melakukan pungli kepada para pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Asem,” ujar Kapolsek Bogor Tengah Kompol Agustinus Manurung.
Kedua pelaku meminta uang sebesar Rp 5.000 per hari kepada pedagang dengan alasan untuk biaya keamanan dan sewa terpal. Dalam sehari, mereka bisa mengumpulkan hingga Rp 500 ribu.
“AJ dan AR melakukan pungli kepada para pedagang sebesar Rp 5.000 per hari, dengan alasan untuk keamanan dan sewa terpal. Per hari biasanya terkumpul sekitar Rp 400 ribu sampai Rp 500 ribu, dan uang tersebut sebagian disetorkan kepada J,” kata Agustinus.
Selain pungutan harian, terungkap juga bahwa ada kutipan mingguan dan bulanan dengan besaran hingga Rp 50 ribu yang juga disetorkan kepada pelaku lain bernama J.
“Sesuai pengakuan pelaku, ada kutipan mingguan antara Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu tergantung barang dagangan. Namun, kutipan tersebut bukan mereka yang ambil, melainkan langsung diserahkan kepada J,” lanjutnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diserahkan ke Satreskrim Polresta Bogor Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 470 ribu dalam pecahan Rp 2.000 hingga Rp 5.000 yang diduga hasil pungli.
“AJ dan AR kini ditahan di Mapolsek Bogor Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan akan segera diserahkan ke tim saber pungli Polresta Bogor Kota beserta barang bukti,” pungkas Agustinus.





