bogortraffic.com, BOGOR— Seorang disc jockey (DJ) sekaligus selebgram perempuan berinisial AJP (25) ditangkap oleh Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, atas dugaan mempromosikan dua situs judi daring melalui akun Instagram-nya. Aktivitas promosi ini diketahui telah dilakukan AJP sejak Mei hingga Oktober 2024.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan bahwa tersangka mendapat tawaran untuk mempromosikan situs judi daring dan memanfaatkan pengikutnya di Instagram yang berjumlah 44.900 akun.
“Akun yang digunakan pelaku bernama @callme__pe, dan situs judi online yang di-endorse adalah koinplay dan zaraplay,” ujar Bismo di Kota Bogor, Rabu (29/10/2024).
AJP diketahui menerima bayaran berbeda untuk setiap situs, yaitu Rp3.650.000 dan Rp2,5 juta per bulan, dengan frekuensi promosi dua kali sehari.
“Polresta Bogor Kota berkomitmen memberantas perjudian online hingga ke akarnya, mengingat ini adalah perhatian khusus Presiden RI dan Kapolri,” tegas Bismo. Saat ini, kepolisian tengah mengejar pihak-pihak yang menghubungi tersangka dan mentransfer biaya promosi.
Tersangka AJP akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No. 1 Tahun 2024. “Ancaman hukuman bagi tindak pidana ini mencapai 10 tahun penjara,” tambah Bismo.
Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi publik untuk tidak terlibat dalam segala bentuk promosi aktivitas perjudian daring, yang kini tengah menjadi perhatian serius aparat.





