bogortraffic.com, BOGOR – Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, mendirikan posko pengamanan (pospam) di kawasan pasar tumpah Jalan Merdeka, Kelurahan Ciwaringin, guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pedagang serta warga sekitar. Pospam tersebut mulai beroperasi pada Minggu (6/10) malam setelah adanya permintaan dari masyarakat.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan bahwa pendirian pospam ini bertujuan untuk menjaga keamanan, keselamatan, dan kenyamanan pedagang dalam menjalankan aktivitas mereka.
“Ini adalah wujud komitmen kami untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada para pedagang. Kami jamin keamanan, keselamatan, dan keleluasaan berdagang sehingga roda ekonomi dapat terus berjalan,” ungkap Bismo, Senin (7/10).
Tim pengamanan terdiri dari gabungan personel Polresta Bogor Kota, Korps Brimob Resimen 1 KD Halang, Dishub, Satpol PP Kota Bogor, dan TNI. Mereka akan berpatroli secara aktif di area pasar tumpah untuk memastikan ketertiban dan menangani potensi gangguan keamanan.
Sebagai bagian dari upaya pengamanan, Bismo juga menekankan bahwa operasi untuk memberantas aksi premanisme di kawasan tersebut akan terus digencarkan. Hingga saat ini, sembilan pelaku pungutan liar telah ditangkap karena memeras para pedagang.
Bismo mengingatkan personel yang bertugas untuk selalu melakukan patroli berjalan kaki, berdialog dengan warga, serta menerima saran dan masukan dari masyarakat setempat.
“Personel harus memberikan rasa aman dan cepat tanggap terhadap potensi gangguan keamanan, sehingga masyarakat bisa merasa lebih tenang saat beraktivitas,” lanjutnya.
Kapolresta Bogor Kota juga mengeluarkan peringatan keras terhadap pelaku premanisme, terutama yang menggunakan kekerasan atau senjata tajam.
“Siapa pun yang meminta uang secara paksa dengan ancaman kekerasan dapat dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Jika pelaku membawa senjata tajam, ancaman hukumannya bisa ditambah dengan UU Darurat Nomor 19/1951, yang dapat mencapai 10 tahun penjara,” jelas Bismo.
Untuk memperkuat keamanan, masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak pidana atau aksi premanisme dapat langsung melaporkannya melalui nomor aduan Kapolresta Bogor Kota di 087810010057.





