bogortraffic.com, BOGOR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor secara resmi menetapkan 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno yang digelar di Tanah Sareal, Kota Bogor, pada Jumat (23/8/2024).
Ketua KPU Kota Bogor, Habibie, menjelaskan bahwa penetapan ini didasarkan pada hasil penghitungan suara yang telah dilakukan secara berjenjang. Selain itu, keputusan ini juga dibuat setelah proses gugatan terkait sengketa hasil pemilihan legislatif untuk daerah Bogor Barat selesai diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Hasil penghitungan suara memang sempat menghadapi gugatan sengketa, khususnya untuk wilayah Bogor Barat. Namun, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan perselisihan tersebut, sehingga kami bisa melanjutkan ke tahapan penetapan,” ungkap Habibie.
Habibie juga menegaskan bahwa seluruh proses penetapan anggota DPRD terpilih ini telah mengikuti mekanisme yang berlaku dan mendapatkan persetujuan dari partai politik peserta pemilu.
Setelah penetapan ini, tahapan selanjutnya yang akan dilaksanakan adalah proses pelantikan para anggota DPRD Kota Bogor terpilih, yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.