bogortraffic.com, BOGOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor memulai layanan Pindah Memilih bagi pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di tempat asal pada Pilkada Serentak 2024.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Bogor, Dian Ashabul Yamin, menjelaskan bahwa layanan ini telah berjalan sejak penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan pemilih yang memenuhi syarat dapat mengajukan Pindah Memilih melalui sekretariat PPS, sekretariat PPK, atau kantor KPU.
“Sudah mulai berjalan. Mulainya sejak ditetapkan DPT dan sudah ada yang mengajukan, baik melalui PPS, PPK, ataupun KPU,” kata Dian, Kamis (10/10/2024).
Layanan Pindah Memilih ini hanya berlaku dalam satu provinsi dan dilaksanakan dalam dua periode.
Periode pertama, H-30, berlangsung dari 20 September hingga 28 Oktober 2024, yang diperuntukkan bagi pemilih yang mengalami kondisi khusus seperti pindah tugas, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan, serta penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau rehabilitasi.
Periode kedua, H-7, akan berlangsung dari 29 Oktober hingga 20 November 2024, bagi pemilih yang mengalami situasi mendesak seperti tugas di tempat lain, rawat inap, atau tertimpa bencana.
Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi pemilih yang ingin mengajukan Pindah Memilih:
1. Penyandang disabilitas: Surat keterangan dari pimpinan panti sosial atau rehabilitasi dengan cap basah.
2. Rehabilitasi narkoba: Surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani dengan cap basah.
3. Bekerja di luar domisili: Surat tugas atau keterangan dari pimpinan instansi atau perusahaan dengan cap basah, serta fotokopi KTP-el atau Kartu Keluarga (KK) terbaru.
4. Tugas belajar: Surat keterangan belajar dari kampus atau lembaga pendidikan dengan cap basah.
5. Pindah domisili: Fotokopi KTP-el atau KK terbaru.
6. Pendamping pasien rawat inap: Surat pernyataan pendamping rawat inap.
7. Menjalani rawat inap: Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit.
8. Bertugas di tempat lain: Surat tugas yang ditandatangani pimpinan instansi atau perusahaan dengan cap basah.
9. Tertimpa bencana: Surat dari BNPB, kepala desa/lurah, atau bukti dari pemberitaan media massa.
10. Menjadi tahanan rutan/lapas: Surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan.
Dengan layanan ini, KPU Kota Bogor berharap seluruh warga dapat tetap menggunakan hak pilihnya, meskipun dalam keadaan yang mengharuskan mereka pindah lokasi memilih.





