bogortraffic.com, BOGOR- Sebanyak 5.924 kendaraan terjaring dalam Operasi Zebra Lodaya 2024 di Kabupaten Bogor. Dari jumlah tersebut, 1.192 pelanggar lalu lintas dikenakan sanksi tilang, sementara sisanya mendapat teguran dari petugas.
Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama menjelaskan bahwa dalam operasi ini, 593 kendaraan ditilang melalui sistem elektronik dan 599 lainnya melalui tilang manual. Selain itu, sebanyak 4.732 pelanggar hanya diberi teguran.
“Pelanggaran pada roda dua paling banyak terkait penggunaan helm SNI, melawan arus, bermain handphone saat berkendara, pengendara di bawah umur, dan knalpot yang tidak sesuai standar,” kata Rizky pada Senin (28/10/2024).
Sementara itu, pelanggaran pada kendaraan roda empat didominasi oleh pengendara yang tidak memakai sabuk pengaman dan kendaraan yang kelebihan muatan. Pelanggar lalu lintas sebagian besar berada dalam rentang usia 21 hingga 50 tahun, dengan mayoritas berprofesi sebagai karyawan swasta, pelajar, dan sopir.
Rizky juga menjelaskan bahwa area pelanggaran terbanyak ditemukan di kawasan perbelanjaan, perkantoran, dan area industri.
Operasi Zebra Lodaya 2024 ini digelar oleh Satlantas Polres Bogor selama dua pekan, mulai dari 14 hingga 27 Oktober 2024. Sebanyak 1.967 personel gabungan dikerahkan untuk memastikan kelancaran operasi dan meningkatkan kesadaran berlalu lintas di wilayah Kabupaten Bogor.





