bogortraffic.com, BOGOR- Anggota DPRD Kota Bogor memberikan perhatian serius terhadap nasib tenaga kerja paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, terutama terkait jaminan kesejahteraan yang setara dengan aparatur lainnya. Perhatian ini muncul setelah terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Anggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi PKS, Endah Purwanti, menyoroti bahwa peraturan tersebut hanya mengakui dua kategori pegawai dalam unsur pemerintahan, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini berpotensi mengancam keberlangsungan sekitar 6.900 tenaga kerja paruh waktu atau Pegawai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di Pemkot Bogor.
“Pemkot Bogor harus memastikan keberlangsungan pegawai PKWT, agar mereka mendapatkan kejelasan dan tidak mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal,” ujar Endah pada Rabu (11/9/2024).
Endah menekankan pentingnya pengaturan ini dalam rangka menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Dengan adanya aturan yang jelas, DPRD Kota Bogor berkomitmen untuk memastikan alokasi anggaran yang mencukupi bagi tenaga PKWT, sehingga mereka tetap mendapatkan jaminan kesejahteraan di masa mendatang.
“Aturan ini sangat penting dalam penyusunan APBD 2025. Kami di DPRD akan menyiapkan anggaran untuk memastikan pembiayaan PKWT berkelanjutan,” tambahnya.
Keberadaan tenaga kerja paruh waktu ini menjadi perhatian karena mereka memegang peran penting dalam mendukung kegiatan pemerintahan di Kota Bogor, sehingga langkah-langkah untuk menjamin kesejahteraan mereka harus menjadi prioritas.





