DPRD Kota Bogor Geram, Rapat Pembahasan Dua Raperda Penting Batal karena para Kadis Mangkir

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Kota Bogor.

bogortraffic.com, BOGOR – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Kota Bogor menyampaikan kekecewaan atas ketidakhadiran para kepala dinas Pemerintah Kota Bogor dalam rapat kerja pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) penting, yakni Raperda Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Komunikasi Terpadu dan Raperda Perizinan Bangunan Gedung (PBG), pada Rabu (23/4).

Ketua Bapem Perda DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah, menyebut ketidakhadiran Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas PUPR, Dinas Kominfo, serta Bagian Hukum Pemkot Bogor sebagai bentuk sikap yang tidak serius dalam mendukung proses pembentukan regulasi strategis di kota ini.

Bacaan Lainnya

“Raperda Utilitas ini sudah selesai difasilitasi oleh Gubernur, tapi pihak Pemkot tidak juga menyerahkan berkas untuk paripurna dan terus menunda sejak Januari. Kami undang rapat malah tidak hadir. Ini kesannya menyepelekan,” tegas Anna saat ditemui usai pembatalan rapat di DPRD Kota Bogor.

Anna menegaskan, keberadaan Raperda Jaringan Utilitas sangat krusial sebagai landasan hukum dalam pembangunan dan penataan jaringan komunikasi di Kota Bogor, khususnya untuk mengatasi keruwetan kabel dan jaringan yang kerap semrawut.

“Kami tidak ingin lagi ada jaringan komunikasi yang asal pasang dan merusak estetika kota, seperti yang terjadi di kawasan Jambu Dua. Semua sudah diatur dalam Raperda ini, termasuk perencanaan tahunan dan peta jaringan utilitas di Pasal 8,” jelasnya.

Sementara itu, untuk Raperda Perizinan Bangunan Gedung (PBG), Anna menyoroti ketidakseriusan Pemkot Bogor dalam mempercepat regulasi sebagai pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah tidak berlaku.

“IMB sudah berganti jadi PBG, tapi Perdanya belum ada. Ini celah bagi pengembang nakal. Sayangnya, pembahasan yang harusnya krusial ini justru tidak dihadiri para kepala dinas yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Wakil Ketua Bapem Perda, Jatirin, turut menyesalkan ketidakhadiran tersebut dan meminta para ASN yang hadir dalam rapat agar segera melaporkan situasi ini kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor untuk mendapat perhatian serius.

“Rapat ini bertujuan untuk mengambil keputusan finalisasi Raperda. Kalau hanya dihadiri kabid atau kasi, tentu tidak bisa ambil keputusan. Ini perlu segera dilaporkan ke kepala daerah,” tegas Jatirin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan