bogortraffic.com, BOGOR – Pemerintah semakin agresif dalam menertibkan bangunan dan obyek wisata yang dianggap melanggar regulasi lingkungan di Bogor, Jawa Barat. Penindakan ini dilakukan untuk mengatasi dampak buruk alih fungsi lahan yang berkontribusi pada bencana seperti banjir di Jabodetabek.
Terbaru, pada Kamis (13/3/2025), Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, bersama Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyegel tiga bangunan di kawasan Sentul-Ciawi, Bogor. Ketiga bangunan tersebut adalah:
- Gunung Geulis Country Club
- Summarecon Bogor
- Bobocabin Gunung Mas Puncak
Papan peringatan bertuliskan “Area Ini Dalam Pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup” dipasang di lokasi tersebut.
Menurut siaran pers Kemenko Bidang Pangan, kawasan Sentul-Ciawi merupakan daerah resapan air yang berperan penting dalam menjaga ekosistem Jabodetabek. Namun, alih fungsi lahan yang tidak sesuai regulasi telah menyebabkan kerusakan ekosistem yang berpotensi memicu bencana alam.
Alasan Penyegelan
- Gunung Geulis Country Club: Tidak memiliki Persetujuan Teknis TPS Limbah B3, serta terdapat tumpukan sampah yang mencemari lingkungan.
- Summarecon Bogor: Tidak memiliki sedimen trap, biopori, dan sumur resapan, menyebabkan sedimentasi di Sungai Ciangsana akibat kegiatan cut and fill.
- Bobocabin Gunung Mas Puncak: Izin usaha tidak sesuai dengan tata ruang, serta dilakukan kerja sama operasi (KSO) yang menyalahi aturan.
Penyegelan Bangunan dan Wisata Lain
Penyegelan ini bukan yang pertama kali dilakukan pemerintah. Sebelumnya, pada Kamis (6/3/2025), Menko Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dan Bupati Bogor Rudy Susmanto juga menyegel empat obyek wisata dan bangunan di kawasan Puncak, Bogor, yaitu:
- Pabrik teh PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan (PPSSBP)
- PTPN I Regional 2 Gunung Mas
- PT Jaswita Jabar (Hibisc Fantasy)
- Eiger Adventure Land (termasuk fasilitas jembatan gantung)
Keempat lokasi tersebut dianggap melanggar tata lingkungan dan berpotensi merusak keseimbangan ekosistem di sekitarnya.
Selain itu, pada Rabu (12/3/2025), Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Lingkungan Hidup juga menertibkan empat vila di kawasan Puncak yang terbukti melanggar regulasi tata ruang. Vila-vila tersebut berada dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas, yang telah diatur dalam Perda RTRW Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2024.
Empat vila yang disegel adalah:
- Vila Forest Hill
- Vila Sifor Afrika
- Vila Cemara
- Vila Pinus
Daftar Lengkap 11 Bangunan dan Obyek Wisata yang Disegel
Hingga saat ini, setidaknya 11 bangunan dan obyek wisata di Bogor telah disegel pemerintah:
- Pabrik teh PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan (PPSSBP)
- PTPN I Regional 2 Gunung Mas
- PT Jaswita Jabar (Hibisc Fantasy)
- Eiger Adventure Land (termasuk jembatan gantung)
- Vila Forest Hill
- Vila Sifor Afrika
- Vila Cemara
- Vila Pinus
- Gunung Geulis Country Club
- Summarecon Bogor
- Bobocabin Gunung Mas Puncak
Penertiban Akan Berlanjut
Pemerintah menegaskan bahwa penertiban tidak akan berhenti di sini. Bangunan dan obyek wisata lain yang terbukti melanggar aturan lingkungan akan terus ditindak. Langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan ekosistem, mencegah bencana lingkungan, dan memastikan pengelolaan tata ruang yang sesuai regulasi.
Pemerintah juga mengimbau pemilik usaha dan pengembang properti untuk mematuhi aturan lingkungan guna mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah Bogor dan sekitarnya.





