bogortraffic.com, BOGOR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor tengah menangani dua kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) terkait dukungan terhadap pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor pada Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna, menjelaskan pada Rabu (10/10) bahwa salah satu dugaan pelanggaran melibatkan ASN di Kantor Kementerian Agama Kota Bogor yang mendukung salah satu pasangan calon dalam sebuah kegiatan keagamaan. Selain itu, Bawaslu juga menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah seorang komisioner Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bogor, yang diketahui memberikan dukungan kepada salah satu bakal calon.
“Sudah kami telusuri, dan komisioner Baznas tersebut pada akhirnya diberhentikan,” kata Herdiyatna.
Ia menegaskan bahwa jika ASN yang bersangkutan terbukti melanggar aturan netralitas, Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada instansi terkait untuk tindakan lebih lanjut. “Kami tidak ingin mendahului proses penanganan pelanggaran yang sedang berjalan,” tambahnya.
Di sisi lain, hingga saat ini Bawaslu belum menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh lima pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor selama masa kampanye berlangsung.
Kelima pasangan calon tersebut adalah Sendi Fardiansyah-Melli Darsa (nomor urut 1), Atang Trisnanto-Annida Allivia (nomor urut 2), Dedie Rachim-Jenal Mutaqin (nomor urut 3), Rena Da Frina-Achmad Teddy Risandi (nomor urut 4), dan Raendi Rayendra-Eka Maulana (nomor urut 5).
Bawaslu memastikan akan terus mengawasi pelaksanaan kampanye untuk menjaga netralitas ASN dan mencegah pelanggaran selama Pilkada berlangsung.





