Bawa Ratusan Butir Obat Terlarang, Dua Pemuda Ditangkap di Alun-Alun Kota Bogor

Ilustrasi penangkapan pelaku (dok. istimewa)

bogortraffic.com, BOGOR – Dua pemuda diamankan pihak kepolisian setelah kedapatan membawa ratusan butir obat terlarang di sekitar Alun-Alun Kota Bogor.

Dalam upaya melarikan diri, mereka bahkan sempat menabrak seorang polisi hingga mengalami luka.

Bacaan Lainnya

Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Iptu Eko Agus, mengungkapkan bahwa peristiwa ini terjadi pada Jumat (7/3/2025).

Insiden bermula saat polisi yang tengah melakukan patroli rutin di sekitar Alun-Alun Kota Bogor mencurigai dua pemuda yang berboncengan dengan sepeda motor.

“Petugas mencoba memberhentikan mereka, namun pelaku justru mengabaikan perintah dan terus melaju,” ujar Eko saat dikonfirmasi, Sabtu (8/3/2025).

Pengendara motor berinisial EP (24) bahkan nekat menabrak seorang anggota kepolisian yang bertugas.

Sementara itu, rekannya yang dibonceng, GS (26), mencoba melarikan diri setelah kejadian tersebut.

“Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua pelaku,” tambah Eko.

Setelah berhasil diamankan, polisi melakukan penggeledahan terhadap tas yang dibawa pelaku. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 500 butir obat terlarang golongan G.

Barang bukti tersebut langsung disita dan kedua pelaku dibawa ke Mapolresta Bogor Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, anggota kepolisian yang ditabrak, Ipda Rifai, mengalami luka di bagian tangan akibat insiden tersebut.

Polisi saat ini masih mendalami asal-usul obat terlarang tersebut serta tujuan peredarannya. Kedua pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan terkait peredaran obat tanpa izin resmi serta tindakan melawan petugas kepolisian.

Kasus ini menjadi perhatian aparat kepolisian dalam menekan peredaran obat terlarang di Kota Bogor.

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan